- Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 18 Jakarta
Kepala MTs. Negeri 18 Jakarta
Mengingat :
1. Bahwa peserta didik kelas IX MTs. Megeri 18 Jakarta telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan program penilain akhir, terdiri dari Ujian Madrasah, USBN dan UAMBN, serta Ujian Nasional
2. Perlu kiranya dibuat ketetapan kelulusan peserta didik kelas IX MTs Negeri 18 Jakarta melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah.
Menimbang :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomo 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Memperhatikan :
1. Kriteria kelulusan Peserta didik MTs. Negeri 18 Jakarta tahun 2016/2017,
2. Rapat Dewan Guru MTs. Negeri 18 Jakarta pada tanggal 31 Mei 2017 MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Nama : Terlampir
Kelas : Terlampir
NIS/NISN : Terlampir
Nomor Ujian : Terlampir
Dinyatakan : LULUS / TIDAK LULUS
Kedua :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan
Ditetapkan di :
Jakarta Pada tanggal : 2 Juni 2017
Kepala MTs. Negeri 18 Jakarta
Lebeng M.Ed